Pengacara PT Lasisco Minta Gubernur Malut Segera Lunasi Sisa Pekerjaan senilai Rp 21 Miliar

Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, SH meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, untuk segera melunasi sisa pekerjaan pembangunan jalan ruas Guruapin-Larombati, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 21 miliar. Sebab PT Lasisco Haltim Raya, selaku rekanan telah selesai melaksanakan pekerjaannya 100% sejak tahun 2024 lalu. Namun sisa pembayaran atas pekerjaan itu belum juga dibayar oleh Pemprov Malut. Demikian disampaikan Dahlan Tan, kepada TeropongMalut.com Rabu 8 Oktober 2025.

Dahlan, mempertanyakan atas alasan apa sehingga Pemprov Malut dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi dan Gubernur belum juga melunasi pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan itu.

“Uang sebanyak itu disimpan dimana atau digunakan untuk apa? Kenapa tidak dibayarkan sementara pekerjaan sudah selesai 100%,” Tanya Dahlan.

Lebih lanjut Dahlan mengatakan Tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi dalam hal ini instansi teknis PUPR dan Gubernur untuk menunda-nunda pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sebelumnya Dahlan Tan, SH selalu pengacara PT Lasisco Haltim Raya telah dua kali melayangkan Somasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Risman Irianto Djafar, dengan tebusan Somasi disampaikan kepada Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos dan Ketua DPRD Provinsi Malut Iqbal Ruray.

Somasi dilayangkan karena PT Lasisco Haltim Raya, merasa dirugikan karena telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun dana sisa pekerjaan senilai Rp 21 Miliar tak kunjung dibayarkan.

“Gubernur harus bertanggungjawab, dan Kadis PUPR tak perlu beralasan,” Tukas Dahlan. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *