Pengacara PT Lasisco Nilai Jawaban Somasi Akal-akalan, Kadis PUPR Provinsi Malut Terancam Digugat

Kadis PUPR: Data Utang Belum diinput

Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Lasisco, Dahlan Tan, menilai jawaban atas Somasi atau teguran hukum 1 dan 2 yang diberikan oleh Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Risma Irianto Djafar, kepada pihaknya merupakan jawaban akal-akalan. Karena itu Dahlan, menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika dalam waktu yang telah ditentukan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum juga melunasi sisa pembayaran atas pekerjaan jalan Ruas Gurapin-Larombati senilai lebih dari Rp 21 miliar. Demikian disampaikan Dahlan Tan, SH, kepada TeropongMalut.com Sabtu 11 Oktober 2025.

Dahlan menilai Dinas PUPR Provinsi Malut patut diduga melakukan penyelewengan dana proyek, karena  dana proyek sebesar Rp 21 miliar lebih digunakan untuk kepentingan apa tidak jelas, sehingga menyebabkan kliennya mengalami kerugian baik materil maupun imateril.

“Untuk itu Kadis PUPR harus diproses secara pidana maupun Perdata biar ada kejelasan, kenapa biaya proyek yang sudah jelas, kenapa tidak dibayar dan uang ini dikemanakan dan siapa yang harus bertanggung jawab dari sisi hukum, Karena perbuatan mana mengakibatkan orang lain menderita keruguan matriil maupun Inmateriil yang harus Negara bertanggung hawab cq. Menkeu atau Gubernur dan Kadis PUPR,” Tegas Dahlan Tan.

dalam jawabannya Kadis PUPR Provinsi Malut Risman Irianto Djafar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekonsiliasi data utang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi malut dan berdasarkan data rekonsiliasi tersebut, kewajiban utang pekerjaan dimaksud adalah Rp 21 miliar lebih telah terverifikasi dan tercatat dalam daftar utang Dinas PUPR Provinsi malut.

Adapun daftar utang yang dapat diakomodir dalam DPA ditetapkan dan disampaikan oleh BPKAD Provinsi malut kepada Dinas PUPR Provinsi malut. Namun hingga surat ini dikeluarkan, Dinas PUPR belum menerima daftar utang yang mengakomodir pekerjaan dimaksud, sehingga penginputan utang pekerjaan tersebut belum dapat dilakukan.

Risman berdalih bahwa keterlambatan penyelesaian pembayaran bukan hanya tanggung jawab dari Dinas PUPR, akan tetapi juga melekat pada stakeholder lainnya.

“Hal ini merupakan bagian dari tahapan administratif keuangan daerah yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *