Pengadilan Agama Soa-Sio Tangani 16 Perkara di KUA Weda

Halteng-Teropongmalut.com, Pengadilan Agama Soa Sio Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara melakukan sidang keliling, perkara gugatan cerai. Dalam sidang tersebut terdapat 16 perkara gugatan cerai. Sidang digelar di ruang sidang KUA Weda, Kabupaten Halmahera Tengah pada Kamis (18/03).

Ketua Pengadilan Agama Soa-Sio Dacep Burhanudin, mengatakan “Sidang keliling ini merupakan sidang pengadilan agama yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya,” jelas Dacep usai gelar sidang keliling di KUA Weda.

Lanjut kata Dacep, “Manfaat sidang keliling untuk mendekatkan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perkara, mulai dari tempat, biaya transportasi lebih kecil dan menghemat waktu karena dekatnya lokasi sidang, dan itu semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan agama” jelasnya.

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah
Itsbat nikah atau pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA. Cerai gugat, gugatan cerai yang ajukan oleh istri, cerai talak, permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

Dacep bilang “selain itu, penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian. Hak asuh anak, Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa. Serta penetapan ahli waris sehingga permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah” ungkapnya.

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

“Untuk itu, setiap kabupaten kota kita datangi, terutama di wilayah Pengadilan Agama Soa- Sio, yakni Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Tidore Kepulauan” pungkasnya. (Anches/red)

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *