Pengangkatan Pejabat di Kota Ternate Berdasarkan Kedekatan Keluarga dan Tim Sukses

Ternate-TeropongMalut.com, Profesionalitas serta kompetensi aparatur birokrasi relatif belum memadai karena menempatkan posisi jabatan struktural tidak berdasarkan prinsip meritisme (berdasarkan kemampuan pengetahuan, kapasitas dan pengalaman serta prestasi), tetapi berdasarkan kedekatan keluarga dan tim sukses, sehingga belum mampu secara merata dan adil mendorong program dan kebijakan bagi kemandirian daerah, menjamin kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, listrik, air bersih, dan utilitas lainnya. Demikian bunyi Keputusan DPRD Kota Ternate Nomor: 188.4/DPRD-KT/2024 tentang Catatan dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Ternate Tahun anggaran 2023 yang diparipurnakan pada Senin 22 April 2024.

Dalam dokumen Keputusan DPRD itu juga menyoroti sejumlah hal diantaranya belum efektifnya akses partisipasi publik yang berkualitas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam menjamin akuntabilitas serta transparansi kebijakan anggaran (clean governance) sebagai implementasi prinsip-prinsip good governance.

Belum terintegrasinya sistem pelayanan publik sehingga menimbulkan biaya tinggi akibat faktor ketidakpastian pelayanan.

Rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas serta kurangnya akses publik dalam perumusan kebijakan pembangunan kota.

Pemerataan Pembangunan, Akses Perekonomian dan Kesejahteraan.

Tidak seimbangnya pertumbuhan antar wilayah, terutama wilayah Utara dan Selatan Ternate, termasuk wilayah Kecamatan di luar pulau Ternate, seperti Moti, Hiri dan Batang Dua. Kesenjangan pembangunan antar wilayah ini berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.

Informasi potensi dan peluang usaha belum optimal di promosikan, padahal Kota Ternate sebagai kota perdagangan dan jasa utama di Maluku Utara memiliki peluang Investasi yang cukup tinggi.

Penataan Kawasan Perkotaan.

Belum konsisten Pemerintah Kota Ternate dalam penerapan Peraturan Daerah tentang RTRW serta turunannya sehingga mengakibatkan masyarakat pada kawasan sekitar membangun pemukiman tidak memperhatikan penataan wilayah dan kawasan yang sesuai dengan konsep penataan ruang; dan Kesemerawutan kota, akibat pertumbuhan kendaraan bermotor tanpa diimbangi oleh ketersediaan infrastruktur jalan dan regulasi yang sering tidak konsisten.

Minimnya lahan parkiran menjadi penyebab utama kemacetan di beberapa pusat perdagangan. Ruang publik bagi pejalan kaki tidak lagi berfungsi karena difungsikan bagi PKL.

Banjir, Sampah dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurunnya kualitas fisik lingkungan perkotaan, sebagai implikasi dari eksploitasi pembangunan, serta pengelolaan kawasan yang tidak diikuti dengan penataan ruang yang baik dan konsisten. Penataan drainase yang belum memadai. Buruknya Pengelolaan persampahan.

Minimnya Kesadaran warga terhadap lingkungan hidup yang baik menimbulkan masalah banjir, sampah, sanitasi yang buruk dan terjadinya abrasi pada wilayah Pantai, dan Kebijakan pemerintah kota yang belum memperhatikan daya dukung lingkungan dalam pembangunan perkotaan.

Sosial Budaya.

Masih rendahnya kesadaran budaya hidup toleran masyarakat terutama dalam hal penutupan jalan untuk acara-acara tertentu; dan

Lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Ternate terutama Perda-Perda yang telah ditetapkan. (tim/red)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *