Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Pengawasan tindak pidana kejahatan di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara terbilang blong. Hal ini terlihat ibarat rem mobil yang blong sehingga tak mempan menahan lajunya aktivitas ilegal yang mengarah pada wilayah investasi. Baik itu kayu olahan ilegal dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan secara ilegal di wilayah industri Lelilef.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dilapangan peredaran dan penyaluran aktivitas ilegal tersebut justru saling memberikan keuntungan bersama. Namun warga tak mampu berbuat banyak karena aktivitas kejahatan merugikan negara tersebut diduga dilindungi oleh oknum petugas yang diduga tak tau diri meskipun sudah diberikan upah/gaji oleh negara. Tetapi masih mencari keuntungan dari aktivitas yang menyebabkan kerugian negara.
Selain warga masyarakat ada beberapa oknum petugas yang baik pun menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Bahwa Lelilef yang merupakan wilayah industri sudah sejak lama menjadi incaran para pebisnis ilegal, baik BBM dan kayu olahan.
Pada kesempatan ini sebagai mosi tak percaya kami sebagai warga, kami meminta kepada pemerintah agar menaikan upah/gaji petugas terutama para oknum yang aktif bekerjasama dengan tindakan kejahatan yang rutin merugikan negara. Kami sebagai warga tak tahu apakah aktivitas mereka diketahui oleh pimpinan mereka atau tidak, karena kalau dilihat mereka aktif sekali mengedarkan BBM dan olahan kayu di wilayah Lelilef.
Kadang kami duduk berfikir, apa sich yang mereka incar. Upah/gaji sudah diberikan oleh negara setiap bulan, tapi masih melakukan perihal yang bertentangan dengan hukum, bingung kami, apakah mereka kurang bersyukur nikmat yang Allah berikan,” ujar warga kepada media ini sekaligus meminta kepada awak media memantau aktivitas para petugas nakal tersebut.
Kami pun berharap agar informasi yang kami berikan ini dapat dibaca oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mengambil langkah, ataupun menaikan upah/gaji para Aparatur Sipili Negara (ASN) agar bisa menangkal tindak kejahatan pidana. Jangan hanya warga yang melakukan pidana kemudian ditangkap, sementara petugas melakukan tindak pidana semena-mena dihadapan mata masyarakat tanpa ditindak. Bisa saja kami bilang bahwa KUHP dibuat untuk masyarakat,” tandas warga Lelilef via sambungan telpon genggam.
Sebenarnya lanjut warga ini, kami mau kirim foto, tapi takutnya kami diproses hukum, karena kami juga disuruh oleh salah satu petugas negara juga untuk pengambilan dokumentasi kepada oknum-oknum petugas tersebut,” tuturnya.