Pengusiran Pengusaha Sembako 24 Jam di Halteng, Kebijakan Desa Mamin Diduga Bunuh Persaingan, Abaikan Hak Warga

Oplus_131072

HALTENG — Hak konstitusional warga negara untuk tinggal dan berusaha di seluruh wilayah Indonesia dijamin tegas oleh UUD 1945. Namun, prinsip itu seolah runtuh di lapangan. Keputusan mengusir pengusaha sembako 24 jam di desa Mamin Kecamatan Pulau Gebe dengan dalih “menekan harga ekonomi” bukan hanya keliru, tetapi mengarah pada praktik pembatasan usaha yang tidak adil dan berbahaya.

Dalih menjaga stabilitas ekonomi lokal justru terkesan menjadi tameng untuk melindungi kepentingan sempit segelintir pelaku usaha lokal yang tak produktif melakukan pelayanan “Lebih banyak tutup dari buka”. Kebijakan ini mencederai logika publik, ketika masyarakat diuntungkan oleh harga terjangkau dan akses kebutuhan pokok yang lebih mudah, justru pelaku usaha yang efektif disingkirkan.

Jika benar ada kesepakatan pemerintah desa di balik langkah ini, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan mereka. Regulasi desa tidak boleh dijadikan alat untuk membunuh persaingan sehat dan mematikan inisiatif warga. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan ujian terhadap komitmen keadilan dan rasionalitas kebijakan.

Peran aparat, termasuk Bhabinkamtibmas, seharusnya menjadi penyeimbang yang menjamin perlindungan hukum dan mendorong mediasi, bukan sekadar mengawal keputusan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Mengusir pelaku usaha tanpa pelanggaran hukum adalah preseden buruk, hari ini satu usaha disingkirkan, besok bisa siapa saja.

Ironisnya, pemerintah desa tampak gagal menawarkan solusi substantif. Alih-alih membina dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, jalan pintas yang diambil justru eliminasi pesaing. Ini bukan solusi, melainkan bentuk penghindaran masalah yang nyata.

Rezeki tidak dapat dimonopoli, dan persaingan adalah keniscayaan. Menyingkirkan yang lebih kompetitif bukan jawaban atas lemahnya daya saing. Jika ada yang harus dibenahi, maka sistemlah yang wajib diperbaiki, bukan mengorbankan pihak yang bekerja lebih baik.

Keputusan ini mendesak untuk dikoreksi. Desa seharusnya menjadi ruang tumbuh ekonomi yang sehat, bukan arena pembatasan yang kontraproduktif. Jika dibiarkan, kebijakan seperti ini bukan hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga membuka jalan bagi kemunduran ekonomi yang disengaja. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *