Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024, dalam rangka perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group (PT DP).
Penyitaan ini dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT DP, yang diduga secara ilegal mengelola lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan PT DP sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi, serta lima perusahaan lain sebagai bagian dari jaringan kejahatan yang sama, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Selain itu, PT AP (holding property/real estate) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Uang yang disita, sebesar Rp301.986.366.605,47, diduga merupakan hasil dari pengalihan aset yang diperoleh secara ilegal dari penguasaan dan pengelolaan lahan yang tidak sah, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan D. Dalam kasus ini, PT DP dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan berharap dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. (TS)