TEROPONGMALUT.COM – Dugaan peredaran kayu olahan ilegal asal Bisui, Halmahera Barat, kembali mencuat. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, setiap malam kayu-kayu tanpa dokumen resmi berhasil masuk secara mulus ke Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Praktik ini diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan massif, tanpa ada penindakan tegas dari aparat berwenang.
Kayu-kayu olahan itu disebut-sebut diborong habis oleh sejumlah pelaku bisnis lokal yang kini menjadi sorotan. Ironisnya, awak media yang mencoba mengungkap praktik ini justru mendapat intimidasi, bahkan ancaman, dari pihak-pihak tertentu yang diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi kayu kotor tersebut.
“Kalau terus diberitakan, kalian tahu risikonya,” ujar sumber media yang mengaku mendapat tekanan langsung dari oknum tertentu di lapangan.
Mirisnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait tampak tak berdaya. Sistem distribusi kayu ilegal ini seolah membuat mereka hanya jadi “patung hidup” — melihat, mendengar, tapi tak bertindak. Padahal, kerugian negara akibat peredaran kayu tanpa dokumen ini tidak main-main.
Praktik ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang bergerak rapi dan terus meraup keuntungan haram dari kekayaan hutan Maluku Utara. Ketika hukum tak lagi tajam ke atas, dan justru tumpul terhadap pelanggaran nyata, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis yang merusak lingkungan, hukum, dan integritas negara. (Odhe/Red)