Hamka: Di Hadapan Sidang, Saksi Beberkan kronologis masuknya PT Darko di Sofifi hingga tanahnya di serobot
Tidore-TeropongMalut.com, Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan pada Kamis 23 Oktober 2025 kemarin mulai melakukan sidang lanjutan perkara perdata antara PT Darko melawan Kementerian Perhubungan dan Pemprov Malut mulai melakukan pemeriksaan saksi penggugat berjumlah 4 orang. Demikian dijelaskan Pengacara PT Darko dari Kantor Pengacara Dahlan Tan dan Rekan Hamka Sahupala SH.
Kata Hamka, Masing-masing saksi memberikan kesaksiannya yang saling berhubungan antara saksi pertama sampai saksi ke-4, mereka memberikan kesaksiannya mulai dari awalnya masuknya PT, Darko di Desa Sofifi, sampai pembelian tanah dan tanaman mulai dari tahun 1983, 1984, 1985, 1986, 1987 sampai di tingkatkan menjadi kepemilikan Hak Guna Bangunan.
Saksi pertama penggugat atas nama Haji Naser dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa ia merupakan mantan Kades Sofifi yang ikut dalam kepanitiaan pembasan-Pembebasan lahan tahun 2002 dan pembangunan Pelabuhan laut beserta kantornya di mulai tahun 2003 sampai 2008.
“Beliau juga mengatakan bahwa beliau salah satu yang lahan dan tanamannya di jual ke PT, Darko dan Modul timber,” Jelas Hamka.
Saksi ke 2 dari Penggugat atas nama H. Mahmud, kepada majelis hakim mengatakan bahwa pada saat PT. Darko masuk di Sofifi beliau masih bertugas sebagai kepala Dusun, dan bekerja di PT. Darko sebagai Karyawan beliau yang di tugaskan mencari lahan, menghitung semua tanaman untuk di bayar PT. Darko, untuk dijadikan tempat operasi Somel.
“Beliau sampai saat ini menjaga, merawat dan seterusnya, beliau sebagai penerima kuasa dari pemilik PT. Darko, Surat Kuasa Aslinya yang di buat oleh Notaris di pertunjukan di depan majelis dan di saksikan oleh Tergugat 1, 2 dan 3, sedangkan tergugat 4 yaitu ibu Amina dinyatakan tidak hadir,” Jelas Hamka.
tergugat 4 di cecar pertanyaan oleh tergugat 1 yaitu Jaksa sebagai pengacara negara dan kawan-kawan terkait keikut sertaan dalam setiap koordinasi bersama pemerintah, mulai pertemuan di Florida, KPK, dan bahkan Zoom meeting bersama Dirjen Perhubungan laut, dan mengatakan hasil Zoom meeting bahwa Dirjen perhubungan mengatakan hentikan semua aktivitas di di atas lahan Darko.
Saksi penggugat yang ke 4 yaitu Azwardi Sikumbang memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim, ia mengatakan bahwa ia, telah menemui para pejabat di Maluku Utara mulai Mantan Gubernur sampai yang masih menjabat, Sekda Samsudin juga di temui, dinas terkait, Perhubungan, dan pertanahan kota Tidore maupun Kanwil Pertanahan Maluku Utara terkait penyerobotan lahan di lokasi pelabuhan PT. Darko.
Saksi juga mengatakan bahwa pertemuan yang di laksanakan di Florida kesimpulannya selesaikan dengan baik-baik supaya tidak ada yang dikorbankan, dan saksi juga mengatakan bahwa dari Biro hukum pemda Maluku Utara menyatakan itu lahan Darko dan segera ambil, saksi mengatakan dalam pertempuran itu beliau tidak diberikan Untuk menandatangani berita acara, dalam persidangan hadir salah seorang Jaksa sebagai kuasa tergugat satu yang juga beliau sebagai pimpinan rapat di Kantor KPKNL.
Kuasa Hukum PT. Darko Law firm Dahlan Tan, Hamka Sahupala mengatakan bahwa persidangan ini sangat menarik karena bukan saja berjuang untuk membantu pencari keadilan akan tetapi suatu upaya untuk menemukan penyalahgunaan penggunaan uang rakyat atau uang negara melalui APBD dan APBN, dan akan terbongkar semua kebohongan, kecurangan yang di lakukan di atas lahan PT. Darko di Kelurahan Sofifi.
“Tidak ada Undang-Undang, peraturan atau tinjauan aspek mana saja Pembangunan dibangun diatas lahan yang tidak ada legalitas Sertifikat terlebih dahulu, harusnya Kejaksaan Tinggi harus memeriksa kerugian negara bukan pembela kerugian Negara,” Tegas Hamka.
Sidang selanjutnya tanggal 30 Oktober 2025 dengan agenda penggugat masih menghadirkan 3 saksi lagi. (Tim/red)









