Perkara Gugatan PT Darko terhadap Kementrian Perhubungan dan Pemprov Malut Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Tidore-TeropongMalut.com, Gugatan Perdata yang diajukan PT Darko dan Modul Timber terhadap Menteri Dalam Negeri Cq Pemprov Malut, sebagai tergugat I, Menteri Perhubungan, Cq Otoritas pelabuhan kelas III Tidore sebagai tergugat II, Otoritas Pelabuhan Sofifi sebagai tergugat III, dan ibu Aminah sebagai tergugat IV.

Perkara gugatan perdata itu sesuai putusan sela Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan pada 25 September lalu menyatakan menolak eksepsi atau nota pembelaan dari tergugat II dan III tentang kewenangan mengadili. Dengan demikian maka perkara gugatan perdata itu lanjut ke persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan
M E N G A D I L I :
1. Menolak eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat II dan III;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Soasio berwenang secara absolut mengadili perkara ini;
3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, oleh kami, Jokha Gideon Wibawa Purba, S.H., sebagai Hakim Ketua, Fardi Prabowo Jati, S.H., dan Pandu Dewanata, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, dengan dihadiri oleh Silvia Ningsih Wally, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga.

Kuasa hukum PT Darko dan Modul Timber, Hamka Sahupala, S.H, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan bakal melanjutkan persidangan dengan memeriksa semua pihak yang terkait dan terlibat dalam sengketa lahan PT Darko dan Modul Timber itu untuk diuji dan di buktikan di pengadilan sampai memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *