TEROPONGMALUT.COM ~ Skandal peredaran kayu olahan ilegal di Maluku Utara kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pelaku bisnis kayu yang semestinya menyetor pajak ke negara, justru diduga menyuap oknum aparat kepolisian yang bertugas di lapangan. Fakta ini menjadi bukti nyata adanya perlindungan sistemik dari oknum aparat dan pejabat instansi pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Sejak akhir 2017, pemerintah telah mencanangkan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini. Namun, hampir delapan tahun berlalu, hasilnya nihil. Tidak ada penindakan tegas. Justru yang terlihat adalah pembiaran sistematis terhadap praktik yang merugikan keuangan negara secara berulang.
Sumber di lapangan menyebutkan, transaksi gelap antara pelaku usaha dan oknum aparat sudah menjadi rahasia umum. Modusnya, setoran pajak dialihkan menjadi “uang pengamanan” kepada oknum tertentu. Ironisnya, alih-alih negara diuntungkan, justru segelintir aparat dan pejabat rakus yang menikmati hasilnya.
Skema korup dan kolutif ini bukan hanya mencederai integritas institusi negara, tetapi juga menghancurkan tata kelola sumber daya hutan yang berkelanjutan. Negara ditelikung oleh aparatnya sendiri, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian fiskal terus dibiarkan tanpa penindakan.
Kasus ini mendesak untuk diusut tuntas. Presiden, KPK, dan lembaga penegak hukum harus turun tangan. Rakyat butuh bukti, bukan janji. Saatnya negara hadir dan menindak oknum yang merusak dari dalam. (Red/Odhe)