Malut-TeropongMalut.com, Ekonomi Maluku Utara Kembali melejit menunjukan keperkasaanya dalam kompetisi ekonomi daerah, dari 38 Provinsi di Indoensia, geliat ekonomi yang memberi wajah pembangunan 100 hari masa Pemerintahan Prabowo Subianto, warisan kegiatan ekonomi di awal pemerintahan dengan dua wajah dalam satu bangsa.
Joko Widodo diakhir pemerintahan periode kedua, membuat gebrakan hilirisasi yang diikuti dengan pelebaran deficit untuk menampung sumber pembiayaan pemerintah yang mengalami tekanan Covid-19, telah sukses menambal ekonomi Indonesia dengan utang yang meroket melebihi garis sikologi deficit 3 persen dari PDB, hingga tahun 2023.
Dunia mengalami tekanan Covid-19, namun tak semua negara mengambil pilihan yang ekstrim dalam rumusan kebijakan ekonomi, apalagi kebijakan fiskal yang ugal-ugalan menabrak garis deficit melebih kemampuan daya tampung ekonomi (UU 17/2003).
Buah dari ugal-ugalan pelebaran deficit, harus ditanggung Presiden Prabowo, diawal pemerintahan harus memikul beban pelunasan utang yang jatuh tempo tahun 2025 mencapai 800 Triliun, belum lagi bunga pinjaman yang harus dibayarkan rutin setiap tahun, walau demikian Kementerian keuangan masih menganggap aman dalam tata Kelola fiskal yang membandingkan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan utang sebagai dalil ekonomi yang menenangkan Masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi yang menjadi dalil pelebaran deficit, jika diuji dengan kemampuan mengelola ekonomi yang dapat menghasilkan ketahanan fiskal, dapat dihitung dari Tax Ratio, dimana kemampuan penerimaan negara dibandingkan dengan kegiatan ekonomi tahun 2024 hanya mencapai 10,08% dari total PDB.
Jika dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam G-20, Indonesia menduduki urutan ke 18 dari 20 negara, atau lebih baik dari India dan Afrika Selatan, sedangkan pengenaan tarif pajak yang mencapai 12 persen, menempatkan Indonesia diurutan 15 dari 20 negara, dengan tarif pajak tertinggi.
Pengenaan pajak dalam kegiatan perekonomian nyaris terjadi diseluruh sumber kehidupan ummat manusia yang bermukim di Nusantara, dari tidur sampai bangun semua dikenakan pajak, ilustrasi sederhana dari kepungan pajak bagi warga Indonesia.
Tidur di Tanah sendiri, Pajak Bumi dan Bangunan, nyalakan listri bayar ke negara (BUMN), bayar ke daerah (Pajak Penerangan Jalan), tidur di Kasur (PPn) baju tidur (PPN), sendal (PPn), sabun (PPn), air (PDAM), naik motor BBM (BUMN), motor (PKB Pajak Daerah), Parkir (Retribusi parkir) makan di restoran (Pajak Restoran), Ngopi di Caffe (pajak Restoran) mampir beli rokok (Cukai Rokok), beli mainan anak (PPn) dari Gaji yang diterima (PPh Psl 21) semua keringat yang dihasilkan warga berujung di Pajak untuk negara, kenapa ratio pajak rendah?. (Tim/red)