Petugas KPH Ompong Soal Dampak Pencegahan Pengolahan Hutan Transmigrasi Gane Timur

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALSEL, Teropongmalut.com – Entah siapa yang salah dalam maraknya aktivitas pembalakan liar dan peredaran kayu olahan secara ilegal sehingga mengkuatirkan para Industri mengalami kebangkrutan dalam Usaha Dagang yang satu ini.

Salah satu Usaha Dagang (UD) di ruas jalan Transmigrasi Lalubi Kecamatan Gane Timur kepada media baru-baru ini di hadapan petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Maluku Utara mengeluhkan maraknya aktivitas pembalakan liar dan peredaran kayu olahan tanpa dokumen (ilegal) yang terpantau aman dan lancar tersebut.

Pelaku UD Industri ini pun mengaku bangkrut akibat maraknya aktivitas ilegal logging yang terbilang subur tersebut. Kami menilai aksi tersebut merupakan sebuah konspirasi karena terlihat aman dan lancar tanpa memikirkan ketangkap petugas.

Foto aktivitas pembalakan liar di SP2 Transmigrasi Gane Timur

Padahal, sumber daya hutan (SDH) hutan wilayah ini di jarah secara ilegal dan brutal oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Meskipun demikian, mereka para pelaku ilegal terlihat santai dan aman-aman saja, bahkan mereka mengedarkan kayu olahan ilegal mereka sampai ke Kota Ternate dan Tidore tanpa mendapat sentuhan dari petugas, sehingga pelaku Industri jadi penonton dari pelaku aktivitas peredaran kayu olahan secara ilegal,” cecar salah satu pelaku UD Industri di hadapan petugas Dishut Pemprov Maluku Utara di Gurua Lalubi belum lama ini.

Pelaku UD Industri ini juga bilang bahwa setiap pembangunan akan membawa dampak terhadap perubahan lingkungan terutama eksploitasi sumber daya hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan jelas akan menimbulkan efek dari perubahan. Perusakan hutan yang berdampak negatif salah satunya adalah kejahatan pembalakan liar (illegal loging) yang merupakan kegiatan unpredictable terhadap kondisi hutan setelah penebangan,” katanya.

Dalam melakukan pemberantasan atau menangani pembalakan liar ini pemerintah dinilai kehilangan akal dan pikiran sehingga semua program yang dicanangkan semuanya ompong tak bertaring sama sekali sehingga aktivitas pembalakan liar dan peredaran kayu olahan secara illegal semakin subur di wilayah ini, entah siapa yang salah jika aktivitas liar dan merugikan negara ini terus berjalan,” cetusnya.

Kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran masyarakat tak berjalan dengan baik, malah yang terjadi tak terkendali aktivitas pembalakan liar di hutan wilayah ini. Dengan semakin meraknya pembalakan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat maka sejauh mana pemerintah terutama masyarakat dapat berperan serta dalam menanggulangi atau memberantas pembalakan liar atau illegal logging.

Sebab lanjut pelaku UD Industri ini, merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 108 BAB XV UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal pengelolaan hutan saat ini harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dimana Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan pembalakan liar atau penebangan liar atau penebangan liar (illegal logging) dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sehingga kesadaran hukum masyarakat sangat diutamakan guna menunjang atau ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pembalakan liar dan upaya mendorong tercapainya hutan lestari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *