Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Ketua LSM Kane Maluku Utara Risal Sangaji meminta pihak Penegakan Hukum (Gakkum) dan Kepolisian yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dan memproses hukum para pelaku tindakan kejahatan (illegal) yang sudah merugikan negara selama ini.
“Gakkum dan Kepolisian harus mengambil langkah tegas karena pihak Balai Ambon sudah menyampaikan sesuai tupoksi pemantauan yang bisa menempuh kebijakan terkait mempending tugas Ganish dan SIPUHH, sementara Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara yang bisa advises dan merekomendasikan pencabutan izin baik izin bahan baku dan Industri,” ungkap Risal melalui releasenya Ahad, tanggal 10 Desember 2023 sore tadi.
Menurutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara jangan diam saja sementara Balai yang pusing terima laporan tapi tidak sampai pada penindakan dan pencabutan izin. Untuk itu, Gakkum dan Kepolisian pun jangan cengeng menghadapi para pelaku Illegal yang nyata sudah melakukan tindak kejahatan berupa peredaran kayu olahan secara illegal,” tegasnya.
Risal juga bilang, aktivitas pengangkutan kayu olahan illegal yang beredar di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara merupakan sebuah tindakan yang terstruktur karena diduga didukung oleha petugas penegakan hukum yang bertugas di dua wilayah tersebut.
Hal ini terpantau terbukti dugaan tersebut karena sudah bertahun-tahun para pelaku angkutan kayu olahan tanpa dokumen (illegal) dengan bebas sehingga menganggap semua masalah bisa terselesaikan dengan duit.
“Menjadi petugas penegakan hukum itu jangan diremehkan dan murahan dihadapan para pelaku Illegal, karena kalian petugas sudah di berikan upah/gaji oleh negara untuk melindungi semua tindakan kejahatan terutama pada kerugian negara, jangan fokus pada kasus korupsi saja, karena aktivitas kayu illegal ini pun merugikan negara yang tak sedikit jumlahnya,” beber Risal.