HALTENG, Teropongmalut.com – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Hari ini, Senin, 29 Juli 2024, menandai hari ke-60 dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih (DPT) yang akan berlangsung hingga 23 September 2024.
Para calon pemimpin daerah kini memasuki fase krusial. Pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon perseorangan memiliki waktu 26 hari untuk melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri, mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dari partai politik akan dibuka selang beberapa hari kemudian, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon selama 29 hari, mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Pasangan calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024. Masa tenang akan dimulai pada 24 November 2024, dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi akan berlangsung selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi daerahnya. (Odhe)