HALTENG, Teropongmalut.com – Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terpantau mengunjungi salah satu calon peserta Pilkada baru-baru ini. Mereka kemudian menyatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk silaturahmi, dengan dalih “silaturahmi dapat memperpanjang umur.”
Pernyataan tersebut menuai pertanyaan, mengingat aturan ASN yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk kampanye.
“Silaturahmi memang penting, namun dalam konteks ini, pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan ASN,” ujar salah satu warga yang enggan identitasnya disebutkan. “ASN seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berbau politik praktis.”
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada. Pantauan media menunjukkan bahwa kunjungan beberapa pimpinan OPD tersebut berlangsung di desa Nurweda Kecamatan Weda.
“Kami berharap Bawaslu dan pihak terkait dapat menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” tambah warga ini. “ASN harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.” (Odhe)