Pimpinan Subsektor Weda Tengah Diduga Tutup Mata Lima Tahun Soal Judi Sabung Ayam

HALTENG – Kinerja aparat Kepolisian Subsektor Weda Tengah kembali disorot. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa tindakan tegas.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, arena sabung ayam di kawasan Lelilef beroperasi secara terbuka hampir setiap pekan. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu diduga dibiarkan begitu saja oleh oknum aparat di tingkat subsektor.

Sejumlah warga mengaku resah dengan praktik haram tersebut. Mereka menilai Pimpinan Subsektor Weda Tengah terkesan membiarkan bahkan menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral masyarakat.

“Sudah lama itu, sekitar lima tahun lebih sabung ayam tetap jalan. Tidak pernah ada razia, padahal aparat tahu,” ungkap satu warga Lelilef yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, Rabu (8/10/2025).

Praktik pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar atas integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Apakah ada pembiaran sistematis? Atau justru ada oknum yang turut bermain di balik layar?

Padahal, sesuai Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman penjara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya hukum seakan tumpul di Lelilef.

Masyarakat berharap Kapolres Halmahera Tengah segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap kinerja Pimpinan Subsektor Weda Tengah yang dinilai bobrok dan mencoreng citra institusi Polri.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya menodai hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Halmahera Tengah. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *