HALTENG-TeropongMalut.com, Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Drs. Ridwan Salidin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diamputasi Penjabat Bupati Bahri Sudirman, SH.,MH.
Anehnya lagi, Pj. Bupati atas nama Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah dengan alasan memperlancar realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2024. Demikian dikutip dari Malut TV. com Senin 30 November 2024
Pelimpahan kewenangan dari Dinas Pendidikan kepada Sekda Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali, ST diputuskan Pj. Bahri Sudirman melalui SK. Nomor 903/KEP/387/2024 tertanggal 18 September 2024.
Surat Keputusan pengambil-alihan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Pendidikan, Ridwan Salidin tersebut viral di media sosial.
Kebijakan Bahri Sudirman yang baru sebulan lebih menjabat Bupati Halteng dinilai keliru dan abnormal di tengah roda pemerintahan berjalan stabil. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan pun masih ada dan tidak tersandung masalah sehingga tidak ada alasan bagi Bahri Sudirman menugaskan Sekda untuk mengambil alih Tupoksi Dinas selaku instansi teknis Pengguna Anggaran.
Hal ini disampaikan Ketua Partai Buruh Halmahera Tengah, Aslan. Bagi Aslan, DPRD Halmahera Tengah segera memanggil Pj. Bupati untuk dimintai klarifikasi agar tidak melahirkan kegaduhan di tengah berlangsungnya pesta demokrasi.
“Bisa saja masyarakat menilai, ada yang tidak beres dengan Pj. Bupati saat ini. Tugas Sekda itu umumnya bersifat koordinatif, bukan teknis. Bagaimana kong so ditugaskan kepada Sekda urus kegiatan dinas. Ini ada udang di balik batu,” tegas Aslan.
Senada dengan Aslan, salah satu tokoh masyarakat Halteng, Yoksan Tomo mengatakan, sebagai seorang penjabat, dia memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai tanpa ada masalah serius. Yoksan menyarankan Bahri agar tidak gegabah memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan tertentu.
“Saya berharap Penjabat Bupati harus fair, jangan melahirkan kebijakan kontroversial di tengah berlangsungnya pemilihan kepala daerah. Kadisnya masih ada dan tidak ada masalah apa-apa, mengapa harus diamputasi kewenangannya. Apalagi diserahkan kepada Sekda. Ini wajar kalau masyarakat bertanya dan meragukan profesionalitasnya sebagai seorang ASN senior,” tukas Yoksan.
Yoksan juga mempertanyakan penerbitan SK pengambilalihan kewenangan dari Kadis kepada Sekda oleh Pj. Bupati. Pasalnya, pelimpahan kewenangan tersebut menandakan Pj. Sekda Halmahera Tengah saat ini telah mengantongi 3 kewenangan, yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda (TAPD), Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan Daerah.
Tiga kewenangan yang di miliki oleh Sdr. Fitrah saat ini, bisa menjadi beban dan di pastikan proses penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan & pembangunan akan menjadi terganggu dan terkesan monopoli jabatan strategis di unit OPD di jajaran Pemerintahan Daerah Halmahera Tengah. (Tim/red)