Morotai TeropongMalut – Indisiplin kerja Aparatur Sipil Negara/ASN menjadi sorotan utama dan perbincangan hangat di ruang publik.
Problematis indiscipline tidak hanya menjadi perhatian masyarakat umum, tetapi juga menjadi fokus pengawasan dari Ombudsman dan Kemanpan RB Republik Indonesia.
Hal ini disebabkan Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik pada Rabu, 17 Juli 2024.
Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara, diwakili oleh Taufik Sibua, mendesak PJ Bupati Burnawan SH untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meningkatkan pengawasan ekstra ketat terhadap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Morotai.
Hal ini terkait dengan praktik pimpinan OPD yang menutup kantor sebelum jam pulang kerja.
Dari pantauan awak media Teropong Malut, terungkap bahwa beberapa aktivitas perkantoran ditutup sebelum waktu pulang kerja. Contohnya, Dinas Sosial menutup aktivitas perkantoran pada pukul 15.15 WIT (jam 3 sore), serta beberapa badan lainnya melakukan hal serupa.
Hal ini menyalahi batas waktu kerja Aparatur Sipil Negara yang seharusnya dimulai dari pukul 07.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT selama 5 hari kerja Senin hingga Jumat, sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Awak media telah mengonfirmasi Kepala Dinas Sosial Morotai, Ansar Tibu SH, melalui pesan WhatsApp. Ansar “menjelaskan bahwa aktivitas pelayanan perkantoran dan staf hanya bekerja hingga pukul 15.30 WIT karena waktu istirahat kerja, namun menegaskan bahwa jam pelayanan tidak dilakukan dengan istirahat singkat.”