Halsel-TeropongMalut.com, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halsel yang berlokasi di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel Provinsi Malut, kini menjadi sorotan publik menyusul tripleks plafon salah satu ruangan di RSUD itu jatuh dan menimpah pasien atas nama Kartini M. Noor yang sedang hamil tua (9 bulan) pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.
Praktisi Hukum Amir Bako SH, kepada awak media ini pada Kamis 11 Agustus 2022 di Kota Ternate menjelaskan Insiden yang terjadi RSUD Kabupaten Halsel merupakan salah satu kelalaian pemerintah Kabupaten Halsel dan pihak rumah sakit.
“Seharusnya Pemkab dan pihak RS, melihat sarana dan prasana yang layak dan tidak layak untuk di perbaiki,” katanya.
RS lanjut Amir, suda jelas di atur dalam undang- undang Nomor 44 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 tentang rumah sakit fungsinya memimpin dan menyusun kebijaksanaan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi, serta mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang rumah sakit. peristiwa yang menimpa pasien ibu Kartini itu faktor kelalaian dari pihak rumah sakit.
Namun Pemkab Halsel dengan slogan Halsel Senyum, harus melakukan fungsi kontrol di rumah sakit, dan pihak RS juga melihat mana yang harus di perbaiki sampaikan ke Pemkab (Bupati), lewat musrembang sehingga di angarkan.
Sementara itu aktivis Perempuan Unkhair, Wamila B.Hi Lajulumani, menanggapi Insiden yang terjadi RSUD di Kabupaten Halsel merupakan kelalayan dari pihak RS, dan wajib Pak Bupati panggil serta memberikan teguran kepada pihak RS.
Pristiwa ini merupakan salah satu tamaparan keras terhadap Pemkab Halsel. Wamila mendesak Pemkab melalui APBD memperhatikan seluruh sarana prasarana RS, dan Puskesmas di Halsel.
“Jangan hanya menjalin kerja sama antara Pemkab dan pihak universita untuk datangkan tenaga medis namun sarana dan prasana di abaikan ini juga menjadi problem,” ujarnya.
Sampai berita ini di publis, kadis Kesehatan Kabupaten Halsel belum merespon telpon dari wartwan teropong Malut.com Padahal telpon masuk. (Tamsil/red)