Yogyakarta, TeropongMalut – Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yang diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, mengadakan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di Hotel Tentrem Yogyakarta, pada hari Jumat, 25 April 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor guna mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan posisi cadangan devisa Indonesia akhir Maret 2025, yang mencapai USD 157,1 milyar, berdasarkan rilis Bank Indonesia. Peningkatan ini antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
Sebagai upaya mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, pemerintah bersama stakeholders telah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Keuangan No : 2/KM.4/2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha dan stakeholders terkait, guna mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain:
- Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia)
- Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia)
- Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara)
- M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu)
Supriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi kebocoran penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola, sehingga penerimaan devisa hasil ekspor bisa maksimal. (TS)