Tidore Kepulauan, TeropongMalut – Tiga orang tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Oba Utara pada Jumat, 25 April 2025, pukul 18.15 WIT, berdasarkan laporan masyarakat dan Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/122/IV/2025, tertanggal 10 April 2025.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH., menjelaskan bahwa razia yang dipimpinnya melibatkan personel Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, dan BKO Samapta Polresta Tidore/BKO Pos Kusu.
Penggeledahan di rumah para pelaku menghasilkan barang bukti berupa 24 kantong plastik miras. Rinciannya, 2 kantong milik Onang (70 tahun), 15 kantong milik Steven Sondengan, dan 7 kantong milik MD (24 tahun).
Ketiga pelaku, semuanya warga Desa Lola, kini telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
IPDA Suherlin menambahkan bahwa razia berlangsung lancar dan kondusif. Ketiga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kasusnya dilaporkan kepada Kapolresta. (Bur)