Tidore, TeropongMalut — Polsek Oba Utara berhasil mengamankan lima orang pelaku judi offline jenis Ludo di area terminal pelabuhan speed Sofifi, Kecamatan Oba Utara, pada Selasa (30/7/2024) pukul 14.00 WIT.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Oba Utara. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30.000 dan satu buah handphone merek Vivo.
Kelima pelaku yang diamankan, yaitu:
J.D (36 tahun), warga Kelurahan Jiko Cobo, Kecamatan Tidore Timur, wiraswasta.
I.A (38 tahun), warga Desa Dusulenge, Kecamatan Tidore Utara, wiraswasta.
D.A (29 tahun), warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, wiraswasta.
S.U (36 tahun), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, wiraswasta.
T.S (32 tahun), warga Desa Maitara, Kecamatan Tidore Utara, wiraswasta.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin S.IP.,MH., “mengatakan bahwa situasi saat ini aman terkendali dan para pelaku saat ini diamankan di Mako Polsek Oba Utara”. (Bur)