HALTENG, TM.com – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama dua hari. Operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres, Polsek, Polsubsektor, dan Brimob Kompi 1 Yon B ini berhasil mengamankan 900 botol miras Cap Tikus yang siap diedarkan.
Miras Cap Tikus Didistribusikan dari Berbagai Daerah
Miras Cap Tikus yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Halut, Halbar, dan Manado. Miras tersebut didistribusikan melalui jalur darat dan pengiriman paket ekspedisi/truck lintas.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan peredaran miras Cap Tikus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel KRYD dari warga setempat. Petugas kemudian langsung turun ke lokasi dan mengamankan miras tersebut di sebuah kos-kosan di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah. Pemilik kos-kosan dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Halteng untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.
Polres Halteng Prioritaskan Penindakan Miras Cap Tikus
Kapolres Halmahera Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Kurniawan menyatakan bahwa miras Cap Tikus menjadi target utama dalam KRYD. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kriminalitas yang berpotensi terjadi pada tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Halteng. Polres Halteng berkomitmen untuk memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, tertib, dan sukses.
Polres Halteng Ajak Masyarakat Aktif Lapor
Polres Halteng mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap peredaran miras Cap Tikus ini. Polres Halteng juga mengajak warga untuk aktif melaporkan kejadian tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian melalui LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP 0813 – 2992 – 2004. (Odhe)





















