Halmahera Selatan, TeropongMalut — Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 18 tahun, inisial T.S., yang terjadi di Desa Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Agustus 2024, masih menjadi perhatian serius keluarga korban. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan adalah JM (49), paman kandung korban, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Halsel. Minggu (17/11/24)
Menurut keterangan RS, kakak kandung korban, insiden ini pertama kali diketahui setelah ia mendapati adiknya, T.S., terlihat murung dan enggan berbicara. “Setelah saya tanya berkali-kali, adik saya mengaku bahwa pelaku pencabulan adalah om JM, paman kandung kami sendiri,” ungkap RS.
Pernyataan korban diperkuat oleh adik-adik lain dalam keluarga yang turut menanyakan kejadian tersebut. Korban T.S. secara konsisten menyebutkan nama JM sebagai pelaku. “Adik saya (T.S.) mengalami gangguan psikis sejak kecil, tetapi setiap kali ditanya, ia tidak pernah berubah jawaban. Dia tetap mengatakan pelakunya adalah om JM,” tambah Ruwaeda.
RS melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan pada 18 Oktober 2024. Awalnya, proses penyelidikan berjalan, namun dalam kurun waktu beberapa bulan, pelaku JM sempat mengancam ayah korban dengan senjata tajam. Ancaman tersebut akhirnya mempercepat proses hukum, dan pelaku JM pun ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Korban T.S. juga membenarkan bahwa JM adalah pelaku yang telah menghamilinya. “Iya, yang menghamili saya itu om JM,” ujar T.S. saat ditemui di rumahnya.
Diketahui berdasarkan tanggapan pandangan Hukum Pengacara Mohtar Basrah, SH. Alias Ota Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 81 menyatakan bahwa:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
- Apabila pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukuman dapat diperberat hingga 1/3 dari ancaman pidana.
Selain itu, perbuatan pelaku juga dapat dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman dengan kekerasan.
Keluarga korban berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku JM diberikan hukuman maksimal. “Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan atas kasus ini. Adik kami sudah menjadi korban, dan kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tutup RS.
Pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan hingga kini masih mendalami kasus ini dan melakukan pengumpulan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Ali
Tropongmalut.com