HALTENG, Teropongmalut.com – Dalam sebuah pengumuman tegas, Kasat Intelkam Polres Halteng, Iptu Sadid Dowongi, SH, mengumumkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru telah resmi dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan terbaru dalam pengurusan SKCK. Masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti foto copy KTP, KK, akta lahir, pas foto berwarna, paspor (untuk keperluan luar negeri), kartu rumus sidik jari, bukti status kepesertaan program JKN, serta surat pengantar/kontrak kerja untuk WNI yang bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Perubahan persyaratan SKCK yang baru telah mulai berlaku sejak hari ini, Kamis tanggal 1 Agustus 2024, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023. Prioritas utama dalam penerbitan SKCK ini adalah keselamatan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Odhe)