HALTENG , TM.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah menjelang Pilkada 2024, Polres Halteng bersama jajaran kembali melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi terbaru, Sat Narkoba dan Polsubsektor Weda Utara berhasil mengamankan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol di sebuah kos-kosan di Desa Sagea.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ka Sub Sektor Weda Utara Ipda Amir Mahmud dan Bhabinkamtibmas Bripka Kusmadeny ini berhasil mengamankan 31 botol cap tikus dari pemiliknya yang langsung dibawa ke kantor Polsubsektor Weda Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam sepekan terakhir, jajaran Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda M. Hasba, S.H. juga mengadakan razia miras di sejumlah lokasi hiburan dan kos-kosan di Kecamatan Weda Tengah, yang juga membuahkan hasil serupa.
Kapolres Halmahera Tengah, Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen Polres Halteng untuk terus melakukan razia miras secara rutin. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan mencegah penyalahgunaan narkoba dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Halteng, khususnya menjelang Pemilu 2024. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban, dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar segera melapor melalui nomor WhatsApp “LAPOR PA KAPOLRES” di 0813-2992-2004.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Halteng yang aman dan damai menjelang pesta demokrasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban ini,” ujar Kapolres. (Odhe)