Ternate-Teropongmalut.com, Satuan Narkoba Polres Kota Ternate berhasil ungkap 5 (Lima) kasus narkoba. Demikian dijelaskan langsung Wakpolres Ternate, Kompol Muh. Jufri Dukomalamo dalam pres rilisnya, Selasa (01/28)
Menuru Jufri, letak penangkapan kasus ini terdapat lima titik yakni kelurahan Makassar timur dengan 1 kasus ganja tepatnya depan toko makmur utama , kelurahan Kampung Pisang dengan 1 kasus ganja tepatnya depan hotel muara in, kelurahan Salahuddin dengan 1 kasus ganja tepatnya depan kedai Mita suka, kelurahan Mangga dua dengan 1. kasus sabu tepatnya di lingkungan Kelapa pendek dan kelurahan Takoma 1 kasus sabu tepatnya di jalan siswa belakang masjid taqwa.
“Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang berhasil di diamankan yaitu Shabu seberat 1,23 kg, sementara Ganja 63,43 kg. Dari jumlah 5 kasus tersebut 2 (dua) dari kasus narotika jenis sabu dan 3 kasus narkotika jenis ganja” Katanya
Lebih lanjut Jufri menerangkan, pasal -pasal yang telah disangkakan itu, pasal 111, pasal 112, pasal 114, pasal 121, Pasal 131 dan Pasal 127 hurf a UU No 34 tahun 2009 tentang narkotika
“Kelilma Tersangka Tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja berhasil diamankan oleh Porles Ternate berinsial If (30) pekerjaan pegawai PDAM Kab Hamahera Barat, berdomisili Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah, MGP (20) pekerjaan mahasiswa alamat Desa Hati Bicara Kecamatan Jailolo Kab. Halmahera Barat, MAR (23) pekerjaan mahasiswa Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan, JA (56) pekerjaan nelayan Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan dan Nu (36) PNS Kota Ternate Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah” Terangnya
Dirinya menyampaikan bahwa, dari masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda. Tersangka beinsial If (30) di sangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 27 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, MGP (20) pasal114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 27 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika. MAR (23) pasal114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, JA (56) pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, sementara Nu (36) pasal 114 ayat 1, pasal 112 huruf a UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika
“Dari kelima tersangka, ada 2 tersangka MAR dan AN yang berindikasi sebagai kurir dan pengedar” (kj)