Tidore Kepulauan, TeropongMalut – Unit Samapta Polsek Oba Utara Polresta Tidore berhasil menyelesaikan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pengadilan Negeri Soasio pada Selasa, 14 April 2025 pukul 09.00 WIT. Sidang dipimpin oleh petugas penyidik pembantu, Prajuritanto R. Israel (29 tahun), anggota Polri yang bertugas di Kel. Guraping, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Sidang menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian, Fadli Hidayat (25 tahun) dan Indra Djakaria (22 tahun), keduanya bertugas di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Ridwan Lalatang alias Iwan (43 tahun), seorang petani asal Desa Galala, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Karena terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia menjalani hukuman kurungan selama 5 (lima) hari. Setelah putusan dibacakan, barang bukti dan terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soasio untuk proses pemusnahan barang bukti dan penahanan terdakwa di Rutan Negeri Soasio.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tidore dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya. Polresta Tidore akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Bur)