Berita  

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional, Tindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Jakarta, TeropongMalut – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang tunai senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” tegas Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024).

Satgas Pemberantasan Judi Daring terus mengembangkan kasus judi online website Slot8278 yang diungkap pada Oktober lalu. Website ini dikendalikan oleh warga negara China dan menawarkan deposit minimal Rp10 ribu tanpa memerlukan pendaftaran akun, sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Pengembangan kasus ini mengungkap aliran transaksi keuangan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi dan bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ. HAJ ditangkap pada 18 Oktober dan ditahan, dengan disita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar.

HAJ berperan sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Ia mengaku menerima perintah langsung dari tersangka DX alias MA, warga negara China. DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China dan saat ini menjadi buronan Polri.

Selain HAJ dan DX, penyidik juga menangkap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024).

Dari kedua tersangka disita enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

Polri juga mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ina Juliani, Manager PT QBiz Digital Technologies. Perputaran uang dari website Slot8278 mencapai Rp685 miliar dari PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

Sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka dari 15 Juni hingga 1 November 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif melalui 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan. Selain itu, satgas telah mengajukan pemblokiran 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Kominfo.

“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkas Irjen Asep Edi Suheri.

Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *