Polsek Ibu Serahkan Tersangka Pembunuhan Bayi ke Kejaksaan Halmahera Barat

HALBAR — Penyidik Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, resmi menyerahkan tersangka berinisial J.K beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Rabu (19/11/2025), dalam kasus dugaan pembunuhan bayi dan upaya penyembunyian mayat.

Penyerahan yang merupakan Tahap II proses penyidikan itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sesuai surat Kejari Halbar Nomor B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/VIII/2025/Sek Ibu/Res Halbar/Malut pada 26 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/03.a/IX/2025/Reskrim. Tersangka J.K, perempuan kelahiran Baru, 31 Januari 2002, warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, diduga kuat terlibat dalam kematian bayi yang baru dilahirkannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu akibat pengaruh kejiwaan segera setelah melahirkan, atau Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan, menghilangkan, atau menguburkan mayat untuk menutupi kematian.

Dengan serah terima Tahap II ini, proses hukum selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Barat. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *