Polsek Weda Tertibkan Keributan Malam Hari, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita di Fidi Jaya

HALTENG — Kepolisian Sektor (Polsek) Weda menunjukkan sikap tegas terhadap gangguan ketertiban umum dan peredaran minuman keras ilegal. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis malam (29/1/2026), aparat membubarkan aktivitas masyarakat yang mengganggu ketenangan serta menyita puluhan botol miras di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.

Kegiatan KRYD itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Weda Iptu Michael Chandra Lobiua, S.Ip, patroli dimulai sekitar pukul 21.00 WIT menyusul laporan warga terkait kebisingan berlebihan di samping rumah ibadah Gereja Pondok Daud.

Sejumlah warga kedapatan menggelar aktivitas bernyanyi dengan menggunakan sound system berdaya tinggi hingga larut malam, yang dinilai mencederai ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Petugas langsung membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan peringatan keras kepada pihak terkait agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang berpotensi memicu konflik sosial.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIT, polisi kembali bergerak ke rumah seorang warga di Desa Fidi Jaya yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 22 botol ukuran 600 mililiter dan 5 kantong plastik berukuran serupa.

Barang bukti tersebut diduga milik Emerson (27), warga setempat yang berstatus pekerja swasta. Seluruh miras ilegal langsung diamankan guna proses penanganan hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Patroli dan razia, kata dia, akan terus digencarkan sebagai langkah konkret menjaga keamanan dan ketenangan warga.

Selama pelaksanaan KRYD, situasi wilayah hukum Polsek Weda terpantau aman dan kondusif. (Odhe/Red)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *