Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menggelar diskusi terbuka mengenai pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang semakin menjadi perhatian di kalangan artis dan pengusaha. Acara yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di Aula Lantai 22 Kejaksaan Agung ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, sebagai narasumber utama.
Dalam paparan diskusi tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti maraknya keterlibatan artis dan pelaku bisnis dalam tindak pidana pencucian uang. Beliau mengungkapkan bahwa beberapa selebritas terlibat dalam pemanfaatan kekayaan yang bersumber dari tindak pidana, baik melalui penempatan aset langsung maupun penggunaan kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal. “Keterlibatan ini berpotensi merusak sistem ekonomi dan kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum memaparkan bahwa pencucian uang umumnya dilakukan dalam tiga tahapan utama, yaitu:
- Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
- Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset dengan transaksi yang kompleks untuk menyamarkan asal-usul harta.
- Integration – Pengembalian dana yang sudah tampak sah kepada pemiliknya untuk digunakan dengan aman.
Lebih lanjut, beliau menekankan perlunya kerjasama lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar. Penegakan hukum yang tegas terhadap TPPU juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dalam mencegah TPPU dan akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan kekayaan ilegal,” pungkas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Diskusi ini berjalan dengan hangat dan interaktif, dengan para peserta dari kalangan artis dan pengusaha antusias dalam menyerap pemahaman mengenai regulasi dan aturan hukum terkait TPPU. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para peserta dapat lebih waspada dan teredukasi untuk menghindari praktik pencucian uang dalam kegiatan bisnis maupun dunia hiburan. (TS)