HALTENG, Teropongmalut.com – Proyek Drainase Kota Weda yang dikerjakan oleh CV Zhafirah Persada dalam tahun anggaran 2023 terancam tidak akan selesai tepat waktu. Dengan nilai kontrak mencapai Rp. 8.882.955.000.00,- dan tambahan waktu pelaksanaan sebanyak 26 hari kalender, pengerjaan proyek saat ini tengah dalam tahap evaluasi akibat keterlambatan pekerjaan.
Meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Halmahera Tengah memberikan tambahan waktu, proyek ini masih menuai kritik karena belum mendapatkan rekomendasi pemberhentian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Parameter seperti faktor penyebab keterlambatan, kualitas pekerjaan kontraktor, dan hasil pengawasan Dinas PUPR menjadi pertimbangan terkait kemungkinan pemutusan kontrak pada proyek drainase ini. Keresahan masyarakat juga muncul karena pengerjaan proyek yang dianggap mengabaikan keselamatan jalan raya, terutama dengan adanya alat berat excavator mini yang menyebabkan kerusakan pada jalan aspal.
Selain proyek drainase Kota Weda, masih ada sejumlah proyek lain yang belum selesai, menunjukkan kinerja kontraktor yang dianggap asal-asalan. Dinas PUPR diminta untuk lebih intens dalam mengawasi sejumlah proyek yang menghabiskan anggaran besar APBD Halteng tahun 2023 demi kelancaran pembangunan di daerah tersebut,” tutup sumber media ini. (Odhe)