Proyek Jembatan Sangowo Akses Jalan Terputus, Warga Terjebak! Indikasi ‘Main Anggaran’

MOROTAI, TEROPONG MALUT COM – Proyek Pembangunan Jembatan Sangowo di Morotai Timur yang digarap oleh CV AL Mulya Abadi kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi VIRAL setelah menyebabkan akses jalan utama terputus total. Penderitaan warga yang harus berputar mencari jalan alternatif, ditambah pengakuan kontroversial dari pihak pengawas proyek mengenai ‘keterbatasan anggaran CCO’ dan perbandingan biaya material yang mencurigakan, memunculkan indikasi kuat adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang harus segera diusut tuntas.

Proyek vital dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ini, dengan Nomor Kontrak: 600.630/Sp/DPUPR- MU/ BM//Ppk- XXll/FSK.01/APBD/ 2025, senilai fantastis Rp 1.827.983.000,00, dan waktu pelaksanaan hanya 100 hari kalender, kini dipertanyakan kualitas dan integritas pelaksanaannya.

Pengawas proyek secara terang-terangan membenarkan bahwa tidak ada pembuatan jalan alternatif, beralasan minimnya anggaran CCO (Contract Change Order), padahal putusnya akses jalan adalah konsekuensi langsung dari pekerjaan jembatan, yang seharusnya sudah terantisipasi dalam perencanaan awal atau minimal dalam item pekerjaan tak terduga.

Pengawas proyek membuat pernyataan bombastis dengan membandingkan proyek mereka (Rp.1.8 Milyar) yang mengaku “belanja kebutuhan materi banyak” namun “anggaran sedikit” dengan proyek lain (Kadhan Lobi, Rp\pm 2 Milyar) yang disebut “kebutuhan materialnya sedikit”.

Perbedaan perbandingan alokasi anggaran dan kebutuhan material yang diungkapkan pengawas, ditambah alasan ketiadaan CCO untuk jalan alternatif, secara teknis mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan, atau bahkan adanya mark-up anggaran material di proyek Jembatan Sangowo, yang mana ini adalah ciri-ciri umum penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam Tipikor.

Melihat indikasi ini, pengacara kondang yang fokus pada kasus-kasus korupsi, Oktovianus Leki, SH, angkat suara dengan pernyataan langsung yang menggelegar dan berpotensi mengguncang meja hijau.

“Apa yang terjadi di Proyek Jembatan Sangowo adalah ‘Tamparan Keras’ bagi integritas anggaran negara! Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan ‘main mata’ dalam penyusunan RAB dan pelaksanaan lapangan sudah tercium sangat kuat! Alasan CCO tidak tersedia untuk jalan alternatif bagi rakyat adalah dalih yang sangat lemah dan tidak masuk akal secara teknis dan kemanusiaan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi kuat dugaan adanya ‘Niat Jahat’ untuk menggerogoti anggaran negara dengan memprioritaskan mark-up material, ketimbang keselamatan dan kepentingan publik. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan penyidikan, audit forensik proyek, dan periksa semua pihak terkait dari Kontraktor hingga Dinas PUPR! Tolak ukur korupsi bukan hanya kerugian negara yang terbukti di akhir, tapi indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri, dan Proyek Sangowo ini sudah memberikan ciri-ciri awalnya! Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas!”

Sementara polemik dugaan korupsi mencuat, warga Desa Sangowo mendesak kontraktor segera membuat jalan alternatif. Perbedaan perlakuan ini semakin memicu amarah warga, mengingat kontraktor lain (Kadhan Lobi) pada proyek jembatan lain terbukti memiliki inisiatif membuat jalan pengganti demi kelancaran akses masyarakat.

(Redaksi: Taufik Sibua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *