TERNATE – Teropongmalut.com, Pekerjaan pembangunan Auditorium di Universitas Muhammadiah Maluku Utara (UMMU), diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sesuai pantauan wartawan teropongmalut.com, senin (10/2/20), di lokasi terlihat aktifitas proyek pembangunan tersebut tidak memiliki papan nama proyek.
Tidak dicantumkannya papan nama proyek dalam proyek pembangunan Auditorium tersebut, bukan hanya melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), namun juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama. Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya dan patut di curigai. Sebab masih diragukan kualitas dan mutu bangunannya.
Sain, salah satu pengawas proyek saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan tidak tahu terkait jumlah anggaran yang di alokasikan untuk proyek tersebut, karna proyerek tersebut adalah swadaya kampus. “Karena kita kan swakelola, jadi terkait jumlah alokasi anggaran kita para pekerja tidak tahu,” ujar Sain.
Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran, maupun volume.
Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan auditorium itu, oleh pihak pelaksana mengundang perhatian mahasiswa kalau pihak pekerja akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya. (fay)