Taliabu-TeropongMalut.com,
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksan terhadap mantan Kabalai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara Haji Fasri Cs atas sejumlah pelagangaran pekerjaan di Maluku Utara pada tahun 2017 dan 2019. Demikian disampaikaan Ketua GPM Malut Sartono Halek, kepada TeropongMalut.com Selasa 7 Juni 2022.
“Kami minta KPK untuk mengusut sejumlah pelanggaran pekerjaan dan dugaan korupsi pada Balai Prasarana Pemukiman Maluku Utara atas sejumlah pekerjaan yang ada di Maluku Utara, diantaranya proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Taliabu di Pulau limba, Kabupaten Pulau Taliabu pada Satuan Kerja Pengembangan System Penyediaan Air Minum Provinsi Maluku Utara pada kementrian pekerjaan umum perumahan rakyat PUPR balai prasaranaa pemukiman,” jelas Sartono Halek.
Proyek itu lanjut Sartono menelan APBN senilai Rp 24.740.000.000,00 itu dikerjakaan oleh rekanan PT. Kusuma Wardana Group tahun 2019-2020.
Namun proyek itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat akibat proyek tersebut mengalami kerusakan saat masih dalam masa percoban selama beberapa bulan.
Meski begitu proyek itu diserah terimakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Setelah diserahkan hingga saat ini belum juga dilakukan perbaiakan dan masih dalam kondisi rusak.
Akibat dari proyek yang gagal itu lanjut Sartono, masyakarat setempat (desa limbo) tidak bisa menikmati air bersih, bahkan masyarakat setempat harus menyebrang lautan dengan kendaraan laut untuk mendapatkan air bersih.
“Oleh karena itu kami mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera usut proyek itu karena hemat kami selain dari kegagalan, proyek itu juga suda menguras APBN,” jelasnya.
Sartono mengatakan pihaknya dalam aksi unjuk rasa pada Rabu 8 Juni 2022 di depan Kantor Balai Prasarana untuk medesak Kementrian PUPR untuk mengevaluasi dan mencopot sejumlah PPK dan Kepala Balai karena dinilai gagal. (Tim/red)