HALTIM – PT Intimkara memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat tentang proyek penahan tebing di ruas Ekor Subaim–Buli Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Manajer Proyek, Muhamad Wan Halik, menegaskan kerusakan yang muncul bersifat ringan dan saat ini sudah ditangani dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.
Wan Halik juga memastikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Intimkara, bukan perusahaan lain seperti yang sempat disebutkan sumber media ini. Ia menambahkan, nilai paket pekerjaan yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan kontrak yang sebenarnya.
Sementara itu, praktisi hukum konstruksi, Syafridhani Smaradhana, menjelaskan bahwa setiap kontraktor memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan tanpa menambah beban keuangan negara. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa disimpulkan tanpa adanya audit resmi dan proses hukum yang sah.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung. Jika ada dugaan penyimpangan, jalurnya melalui mekanisme hukum, bukan opini publik,” tegas Syafridhani.
Dengan penjelasan ini, perusahaan berharap persoalan proyek penahan tebing di Haltim dapat dipahami secara proporsional, kerusakan yang ada masih dalam masa pemeliharaan, sementara isu hukum harus diuji melalui prosedur yang berlaku,” tandasnya. (Odhe/Red)