Nurdewi dan Rekan-rekan Terus berjuang Melawan Kezaliman
Halteng-TeropongMalut.com, Perusahaan Nikel PT IWIP yang kini beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, diduga menggusur lahan perkebunan warga yang belum dibebaskan. Namun perusahaan itu telah menampung ore nikel di lahan perkebunan warga yang belum dilakukan pembayaran. Demikian disampaikan Nurdewi, salah satu pemilik lahan asal warga Desa Waikob SP 1 Dusun 1 Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng, Kepada TeropongMalut.com via telepon seluler Senin 7 Agustus 2023.
Karena lahan perkebunan yang telah digusur, dan belum dibayar oleh perusahaan PT IWIP, maka Nurdewi dan sejumlah warga lainnya yang lahannya juga belum dibayar meminta Perubahan itu menghentikan seluruh aktivitas di areal lahan perkebunan mereka.
Nurdewi dan rekan-rekan pada Jum’at dan Sabtu mendatangi lahan perkebunan mereka yang telah digusur didapati kebunnya telah menjadi tempat penampungan ore nikel.
“Kami lalu naik turun di areal penampungan ore nikel yang sudah menggunung itu untuk mengukur luas lahan kami sekaligus memasang patok lahan,” jelas Nurdewi.
Nurdewi menegangkan pihaknya tetap memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan dan penghasilan mereka agar dibayar secara layak oleh perusahaan tambang nikel PT IWIP. Namun anehnya, mereka bukannya mendapatkan hak atas tanah, mereka malah dilaporkan ke polisi waoleh kepala desanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Ini sangat aneh, kami memperjuangkan hak atas tanah yang kami miliki untuk dibayar oleh perusahaan tambang nikel PT IWIP, ekh kami malah dilaporkan pencemaran nama baik oleh kades sehingga kami dipanggil oleh polisi dan kami bolak balik ke kantor polisi sudah berulang ulang kali,” sesal Nurdewi.
Nurdewi mengisahkan, bahwa setelah ia dan rekan-rekannya pulang dari mengukur lahannya yang sudah dipenuhi Ore Nikel, ia didatangi oleh 3 orang anggota polisi. Mereka meminta ingin berbicara dengan Nurdewi dirumahnya.
Permintaan 3 orang polisi di iyakan oleh Nurdewi dan Nurdewi mempersilahkan mereka masuk ke rumahnya. Setelah di dalam rumah, Nurdewi langsung menanyakan kepada 3 orang anggota polisi itu, apa pendapat mereka jika tanah kebun mereka digusur oleh perusahaan, lalu tidak dibayar oleh perusahaan, tapi dijadikan tempat penampungan ore nikel? Atas pertanyaan itu mereka tidak bisa berkata apa-apa alias diam seribu bahasa.
Tidak hanya itu, Nurdewi juga meminta pendapat 3 orang anggota polisi itu, bagaimana pendapat mereka, jika lahan kebun mereka digusur secara sepihak oleh perusahaan lalu pemilik lahan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh kadesnya. Atas pertanyaan itu kata Nurdewi terdapat salah satu perwakilan dari PT IWIP menggemukan pendapatnya, jika tidak terbukti maka Nurdewi bisa melaporkan balik orang yang melaporkannya. Pada saat itu Nurdewi menegaskan bahwa jika tidak terbukti laporan yang dibuat oleh kadesnya, maka ia memastikan melaporkan kades Waekob dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sengketa pembebasan lahan antara warga Desa Waikob melawan PT IWIP, Kades Waekob Jeferson Burnama dan Kades Woejerana MT Latukonsina, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Warga Desa Waikob dan Woejerana didampingi oleh Pengacara Warga Dr, Muhammad Syukur Mandar SH, MH, Fadli Tuanane, SH dan Jusman Arifin, SH.
Sementara Kades Waekob didampingi oleh Pengacara Bahtiar Husni SH, sedang PT IWIP memberikan kuasa kepada bagian legalnya yang bernama Rezkie didampingi pengacara Rahman Mahfud, sementara Kades Woejerana MT Latukonsina didampingi pengacara dari Ambon Provinsi Maluku. (Tim/red)