PT Karya Wijaya Bantah Tak Punya IPPKH, Tegaskan Patuh Regulasi

JAKARTA – PT Karya Wijaya (KW) membantah tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maupun jaminan reklamasi pascatambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025), Humas PT KW, Arifin, menegaskan bahwa dokumen IPPKH telah sah secara hukum, dan dana jaminan reklamasi resmi ditempatkan di bank pemerintah serta diawasi Kementerian ESDM melalui sistem Pelita.

Arifin juga menyebut hasil pemeriksaan tiga tim gabungan dari Satgas Gakum Minerba, Kehutanan, Kejaksaan, dan Lingkungan Hidup tidak menemukan pelanggaran baik administrasi maupun teknis di lapangan.

“Semua kewajiban administrasi sudah kami tuntaskan. PT Karya Wijaya berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Perusahaan juga menyatakan siap diawasi oleh lembaga berwenang demi memastikan tata kelola tambang yang transparan dan berkelanjutan. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *