Ternate, Maluku Utara. TeropongMalut — Penumpang sepit boat rute Ternate – Jailolo mengeluhkan kenaikan tarif tiket secara sepihak oleh agen tiket yang menaikkan harga dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000. Kenaikan ini dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Maluku Utara sebagai dasar hukum yang sah. Situasi dan praktek pungli ini sudah berlangsung sejak lama, dan dilakukan pembiaran oleh syahbandar atau para petugas, bahkan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan atau K3 Kelautan bagi penumpang spit boat.
Kenaikan tarif spit boat sesuka hati atau semaunya saja, bahkan dengan bergaya akal akalan pemilik spit boat kepada penumpang untuk menunggu didalam spit boat Berjam jam lamanya dengan keadaan panas dan berdesakan karna over kapasitas bahkan sampai ada penumpang yang mengalami sesak napas, namun pemilik spit boat bersikap acuh tak acuh hanya mengejar keuntungan besar saja, hingga kini belum ada sikap ataupun bahkan kepedulian petugas atau pemerintah terkait hal ini, seperti peraturan atau keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah Kota Ternate bahkan kementrian Perhubungan Laut.
Hal ini diungkapkan salah satu penumpang, berinisial SM, merasa dirugikan dan menyebut kebijakan agen tiket yang menaikkan tarif tanpa aturan resmi sebagai tindakan sepihak yang tidak adil bagi penumpang. Saat diwawancarai pada Jumat, 25 Oktober 2024, SM mengungkapkan kekesalannya atas tarif baru yang dinilainya tidak masuk akal dan menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.
“Agen berdalih kenaikan tarif karena ‘kekurangan penumpang’ (KKP), namun alasan itu tidak logis dan malah membebani kami sebagai pengguna jasa. Tanpa SK Gubernur, tidak seharusnya ada kenaikan tarif,” ujar SM.
Selain masalah kenaikan tarif, penumpang juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pelanggaran kapasitas. Dalam beberapa kesempatan, agen tiket diketahui menjual tiket melebihi kapasitas maksimum 40 penumpang, yang jelas berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur keselamatan transportasi laut.
Penumpang lainnya turut meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi dan pengawasan intensif terhadap operasional sepit boat, termasuk penerapan harga tiket. Ketiadaan regulasi yang jelas dapat membuka peluang untuk praktik pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan merugikan masyarakat yang bergantung pada moda transportasi laut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SK Gubernur yang mengatur tarif resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat menjamin hak penumpang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan kondisi perjalanan yang aman serta nyaman.
Penulis : Ajo