Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Gelar Roadshow Terakhir Bersama PT PLN

Jakarta-Teropong Malut — Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero) di Aula PT PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Acara ini merupakan yang terakhir dalam rangkaian roadshow yang telah berlangsung sejak Agustus 2024. Jum’at 25/10/24.

Tema utama dari kegiatan ini adalah “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN.” Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pejabat pengambil keputusan di PT PLN.

Dihadiri oleh berbagai pejabat penting, acara ini mengumpulkan peserta baik secara langsung maupun daring. Pejabat dari UID PT PLN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara turut serta, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan BUMN.

Foto Bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bersama PT PLN

Roadshow ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, PT PLN, dan Serikat Pekerja PT PLN. Dalam sesi ini, tiga narasumber berpengalaman memberikan wawasan tentang pengelolaan aset dan pemulihan hukum.

Narasumber yang hadir adalah Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. dari Kejaksaan Agung, yang berbagi pengetahuan dan strategi penting.

Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian acara yang dimulai pada 12 Agustus 2024 di Auditorium PLN Kantor Pusat. Roadshow telah dilaksanakan di berbagai kota, termasuk Manado, Medan, Surabaya, dan Jayapura.

Gagasan untuk acara ini berasal dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang berperan sebagai mitra internal dalam upaya peningkatan kapasitas hukum bagi pegawai PLN. Keduanya berkolaborasi untuk menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.

Tantangan utama yang dihadapi PLN saat ini adalah transisi energi, dengan fokus pada penggunaan sumber daya energi ramah lingkungan. Energi hijau dari sumber terbarukan menjadi prioritas global yang harus diadopsi oleh perusahaan.

PLN didorong untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasionalnya. Penerapan GCG memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, untuk menciptakan lingkungan usaha yang transparan dan akuntabel.

Dari perspektif hukum, PT PLN (Persero) perlu mengembangkan strategi pengadaan barang dan jasa yang efektif, terutama terkait regulasi yang mengatur pengadaan energi. Transisi menuju energi hijau membutuhkan penyesuaian dalam prosedur pengadaan yang ada.

Pentingnya penerangan hukum tentang pengamanan barang dan jasa menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang berlaku dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini juga mendukung perubahan dalam cara pengadaan yang lebih berkelanjutan.

PLN juga menghadapi tantangan terkait aset yang belum dimanfaatkan dengan optimal. Aset yang terpengaruh oleh penegakan hukum memerlukan perhatian agar dapat kembali digunakan sebagai infrastruktur energi hijau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan. Selain itu, pejabat tinggi dari PT PLN (Persero) juga turut berpartisipasi.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN M. Abrar Ali juga hadir secara daring, bersama dengan jajaran pengurus dan anggota serikat pekerja lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap inisiatif hukum ini.

Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pegawai PLN mengenai tata cara pemulihan aset nasional dan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, roadshow ini menjadi langkah penting dalam memfasilitasi transisi energi yang lebih baik di PT PLN (Persero), serta meningkatkan kemampuan hukum pegawai untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *