Morotai, Teropongmalut.com — Sidang putusan terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Joubela, Asis Eso, akan dilakukan pada Rabu 8 Februari 2024. Kejaksaan Negeri Pulau Morotai telah menyelesaikan kasus korupsi Mesjid Raya Desa Joubela yang melibatkan Asis Eso. Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku Utara.05/02/2024
David Andriyanto SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, menjelaskan bahwa Asis Eso telah menjalani sidang tuntutan dengan tuntutan penjara selama 4,9 tahun. Dalam wawancara dengan media, David Andriyanto menjelaskan bahwa Asis Eso dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
David Andriyanto juga mengungkapkan bahwa Asis Eso telah mengembalikan total kerugian negara sebesar 127 juta rupiah atas kasus korupsi Mesjid Desa Joubela. Kasus ini telah bergulir sejak lama dan pembacaan putusan sidang baru akan dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2024.
David Andriyanto mendorong publik Morotai untuk melaporkan kasus tindak pidana korupsi atau anggaran bermasalah ke Kejaksaan Negeri Morotai untuk dilakukan penyelidikan. Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus-kasus tersebut. (TS)