Putusan Ramadhan Ibrahim di Pengadilan Tinggi, Kota Ternate, Terpidana Korupsi

Ternate, TeropongMalut — Pengadilan tinggi Tipikor Menggelar Sidang Terakhir Ramadhan Ibrahim, Terkait Tindak Pidana Korupsi no 12.

Sidang Terakhir ini, menjadi Putusan Ramadhan Ibrahim, Menjadi Tersangka dan terlibat bersama-sama Eks Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Ketua Majelis Hakim, Mencermati dari fakta-fakta persidanga. Ramadhan Ibrahim, Di Jatuhi Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Ramadhan Ibrahim, Sebagai Pegawai Aparatur Negara Sipil (ASN) dan Ajun Eks Gubernur AGK, di Jatuhi 4 tahun 6 bulan Penjara. dan di Denda 300 juta rupiah.

Nota keberangkatan yang sebelumnya di persidangan sebelumnya di tolak oleh Ketua Majlis Hakim, Perkiraan dari Kuasa Hukum, Terdakwa Ramadhan Ibrahim, Akan Berubah ataupun turun.

Majelis Hakim juga, memberikan keringanan terkait dengan Putusan, “Jadi ada Hak Saudara” Memberikan Waktu dan pikir-pikir kembali. Kami memberikan selama tujuh hari, Silahkan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum Saudara. tutup Majelis Hakim. (Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *