Tidore, TeropongMalut – Personel Pos Pengamanan (Pos Pam) Desa Kusu terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Tidore. Pada Selasa (11/2), razia yang dilakukan berhasil mengamankan 420 kantong miras jenis Cap Tikus.
Razia ini bertujuan menekan angka kriminalitas serta potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Pos Pam Desa Kusu.
Sekitar pukul 06.00 WIT, petugas menghentikan sebuah mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi DG 8057 XY yang dikemudikan oleh NH (33). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan karung berisi ratusan kantong miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diketahui diangkut dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dengan tujuan Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk diperjualbelikan.
Petugas segera mengamankan NH beserta barang bukti ke Mako Polsek Oba Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Tidore mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal karena dapat memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keamanan lingkungan.
Jurnalis: Amar