Berita  

Razia di Simpang Tiga Desa Galala, 23 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Tidore, TeropongMalut — Polisi kembali menggelar razia di Simpang Tiga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, 12 September 2024.

Giat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin S.Ip,.M.H, melibatkan personel Polsek Oba Utara dan BKO Polresta Tidore.

Razia yang dimulai pukul 09.00 WIT ini bertujuan untuk memantau aktivitas masyarakat di pagi dan siang hari serta menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata. Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan meliputi:

  • Pengendara roda dua/yang dibonceng tidak menggunakan helm
  • Pengendara roda dua yang masih di bawah umur
  • Pengendara roda dua yang menggunakan handphone saat berkendara
  • Pengendara yang melawan arus
  • Pengendara dalam pengaruh minuman keras

Hasilnya, tercatat 23 pengendara yang ditilang secara manual. Rincian barang bukti yang disita meliputi 12 unit kendaraan, 2 SIM, 2 lembar STNK, dan 7 unit kendaraan yang belum terdata.

Kapolsek Oba Utara “menjelaskan bahwa razia ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang aman bagi warga masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan terkendali.” (Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *