HALTENG, Teropongmalut.com – Satuan Intel Kodim 1512/Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Selasa, (14/05/2024) sore tadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 7000 kantong yang dikemas dalam sejumlah karung.
Keberhasilan ini terjadi saat anggota Kodim 1512 Weda melakukan razia kendaraan di Portal Kilo 3 Desa Ake Ici, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Miras tersebut sebelumnya dibawa secara ilegal dari Kabupaten Halmahera Utara ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah menggunakan mobil merk Astra Toyota dengan nomor polisi DG 1808 UN.
Barang haram tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Halmahera Tengah dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Industri. (Odhe)