HALTENG, Teropongmalut.com – Proyek rehabilitasi gudang di belakang kantor Dukcapil Pemda Halteng di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, diwarnai kejanggalan. Pernyataan Kadis Perindagkop Pemda Halteng, Ahmadiyarsyah, justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Meskipun mengklaim proyek tersebut merupakan rehabilitasi, fakta di lapangan menunjukkan bangunan gudang dibongkar habis dan fondasinya diganti. Namun, Ahmadiyarsyah bersikeras bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tidak terdapat item pekerjaan fondasi, sehingga menggunakan fondasi lama.
Ia juga mengelak dengan alasan baliho proyek belum terpasang karena bahan habis, dan baru akan dicetak besok.
Lebih lanjut, Kadis Perindagkop menjelaskan bahwa gudang tersebut berada di lokasi yang sama dengan pasar lama, dan rehabilitasi dilakukan secara bertahap. Tahun depan, baru bekas pasar lama yang akan direhab.
Proyek pembangunan gudang ini menelan dana sebesar Rp 480 juta. Namun, Ahmadiyarsyah enggan menyebutkan nama kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Ia juga mengaku kontrak proyek pembangunan gudang sudah diambil oleh penyidik Polres Halteng.
Ketidakjelasan mengenai kontraktor dan pengambilan kontrak oleh penyidik Polres Halteng semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proyek ini.
Pihak terkait, khususnya Polres Halteng, diharapkan segera mengungkap fakta sebenarnya terkait proyek rehabilitasi gudang ini dan mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan yang terjadi. (Odhe)