Berita  

Roadshow Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di PT PLN: Tingkatkan Pemahaman Hukum dalam Pengelolaan Aset

Jakarta TeropongMalut – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero) di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Balikpapan, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ini menjadi lokasi terakhir dari rangkaian acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan BUMN.

Acara dihadiri oleh para Pejabat Pengambil Keputusan dari UID PT PLN, baik secara langsung maupun daring. Mengusung tema “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum di kalangan pejabat PLN.

Sebagai narasumber, hadir Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. dari Kejaksaan Agung.

Roadshow ini dimulai sejak 12 Agustus 2024 dan mencakup berbagai kota, termasuk Manado, Medan, Surabaya, dan Jayapura. Kegiatan ini digagas oleh Serikat Pekerja PT PLN sebagai mitra internal, dengan tujuan untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama dalam konteks transisi energi ke sumber daya ramah lingkungan.

Kejaksaan Agung “menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional PLN. Strategi pengadaan barang dan jasa yang efektif sangat dibutuhkan untuk mendukung transisi energi, dengan penekanan pada dampak lingkungan.”

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., serta Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN, Nurlely Aman. Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, M. Abrar Ali, turut hadir secara daring, bersama dengan perwakilan dari berbagai unit PLN lainnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai PLN tentang tata cara pemulihan aset dan menghadapi tantangan hukum di masa depan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *