Sabung Ayam Bertaruh Ratusan Juta di Lelilef Diduga Dibekingi Oknum Polda Malut

HALTENG— Praktik perjudian sabung ayam jenis pisau dan box di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga berlangsung bebas selama lebih dari lima tahun karena mendapat beking dari salah satu oknum perwira berpangkat Komisaris Polisi di Polda Maluku Utara. Akibatnya, aparat Polres Halteng dan Subsektor Weda Tengah terkesan lumpuh dan tak mampu bertindak.

Temuan ini diungkap oleh tim investigasi media yang menerima laporan dari sejumlah sumber terpercaya. Menurut pengakuan salah satu sumber, perjudian sabung ayam di wilayah tersebut hanya bisa berjalan “aman” setelah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan.

“Kalau kalian mau main aman, harus atur sama pihak keamanan. Kalau tidak, bisa kena tangkap,” ujar sumber kepada media ini, Rabu (15/10/2025).

Sumber lain menyebut dua nama yang disebut sebagai otak dari jaringan judi sabung ayam pisau dengan inisial S dan F. Mereka disebut rutin menggelar pertandingan sabung ayam dengan nilai taruhan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendatangkan pemain dari luar daerah seperti Tobelo, Jailolo, hingga Sorong.

“Ayam dari Sorong dijemput langsung pakai mobil di pelabuhan Sif (Ferry) Kecamatan Patani, agar tak terdeteksi. Nilai taruhan bervariasi, mulai 10 juta hingga 30 juta sekali main, informasi sore tadi mereka di Lelilef sudah bermain kembali,” jelas sumber.

Beredar pula informasi bahwa pihak kepolisian tingkat Polres dan Subsektor Lelilef tak berani menyentuh aktivitas ini karena khawatir dimutasi atau mendapat tekanan dari atas.

“Mereka diatur, kalau macam-macam sama pelaku judi sabung bisa kena mutasi. Semua tahu ada bekingan kuat dari salah satu oknum perwira Polda. Kalau tidak ada mana berani mereka main sampai selama ini,” ungkap sumber ini.

Warga yang mengetahui praktik ilegal ini mendesak agar Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halteng segera turun tangan. Mereka meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan aparat tidak terkesan melindungi kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan.

“Kami warga kecil, salah sedikit langsung ditindak. Tapi pelaku judi sabung ayam jelas-jelas melanggar hukum dan aparat diam seribu bahasa. Dimana keadilan?” seru salah satu warga.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan mengundang pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di Maluku Utara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *